BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk mencapai sasaran dari berbagai program
pembangunan, termasuk program pembangunan di bidang agama, suatu hal
yang tidak boleh dikesampingkan adalah keikutsertaan bidang kerja pers
(jurnalistik) serta berbagai sarana komunikasi yang menyalurkan dan
membawa gema, pesan maupun aktivitas pembangunan itu sendiri.
Dalam kaitan itu, aktivitas pers serta
komunikasi ditujukan atau diarahkan guna mencapai serta mewujudkan iklim
yang dapat menumbuhkan pengertian yang tepat di kalangan masyarakat
akan tujuan pembangunan tersebut.
Sebelum menjadi realitas sehari-hari,
konsepsi kebebasan dan pelaksanaan kebebasan pers akhirnya tidak dapat
dipisahkan dari pandangan masyarakat terhadap citra pers.
Peranan dan efektivitas pers sebagai sarana
komunikasi dalam memperlancar pembangunan serta mewujudkan terjadinya
perubahan-perubahan sosial yang positif dengan membawa berbagai
informasi dan gagasan guna membangkitkan gairah masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan sudah cukup dirasakan.
Jadi, pers merupakan sarana memberikan
informasi kepada khalayak ramai yang sifatnya positip sehingga
masyarakat mengetahui fakta-fakta atau berita-berita yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari atau hal-hal yang berkaitan dengan suatu peristiwa
penting. Oleh karena itu, dalam makalah ini bagaimanakah kebebasan pers
dan tanggung jawab pers menurut pandangan Islam.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian kebebasan dan tanggung jawab pers
b. Grafik Pelaksanaan Kebebasan Pers
c. Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Menurut Pandangan Islam
d. Pers dan perubahan sosial
BAB II
PEMBAHASAN
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS
MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. Pengertian Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers
Bebas artinya lepas, tidak tergantung,
merdeka, tidak diwajibkan: bebas daripada membayar pajak, lepas dalam
rumahnya tiap-tiap orang bebas berbuat sekehendak hatinya asal jangan
mengganggu kesenangan orang.[1]
Dalam TAP MPR No. IV/1973 dikatakan dengan
jelas tentang pembinaan pers yang sehat, yakni bebas dan bertanggung
jawab yang memungkinkan pers di satu pihak memberikan penerangan kepada
masyarakat seluas mungkin dan sobyektif mungkin, di lain pihak merupakan
saluran pendapat rakyat yang konstruktif. Unsur bebas dan bertanggung
jawab dalam keseimbangan yang selaras, jelas telah diletakkan secara
formal dalam Ketetapan MPR yang bersangkutan, begitu pula dalam
Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers, khususnya yang
bersangkutan dengan fungsi, kewajiban dan hak pers.
Namun juga sebagaimana tertuang dalam pasal 5
Undang-undang Pokok Pers, imbangan terhadap kebebasan tersebut yang
berupa tanggung jawab nasional dalam pelaksanaan fungsi, kewajiban dan
hak pers, selalu disebutkan dalam satu nafas dengan kebebasan tersebut.
Kebebasan pers ini dirumuskan baik dalam
bentuk-bentuk yang positif (bebas untuk menjalankan kontrol, kritik dan
koreksi yang konstruktif sebagaimana yang disebut dalam pasal 3
Undang-undang Pokok Pers), maupun dalam bentuk yang negatif.
Sebelum menjadi realitas sehari-hari,
konsepsi kebebasan dan pelaksanaan kebebasan pers akhirnya tidak dapat
dipisahkan dari pandangan masyarakat terhadap citra pers.
B. Grafik Pelaksanaan Kebebasan Pers
Pelaksanaan konsep kebebasan pers akan selalu
dipengaruhi berbagai faktor yang melingkupinya. Artinya, pelaksanaan
kebebasan pers, baik di Amerika maupun di Indonesia, bukanlah sesuatu
yang bebas dari pengaruh nilai-nilai yang berlaku dan berkembang pada
saat konsep kebebasan itu dilaksanakan. Begitu pula pelaksanaan konsep
kebebasan pers amat tergantung kepada masalah-masalah teknis hukum,
sehingga dapat saja terjadi dalam praktiknya justru menjadi kabur.
Faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan
konsep kebebasan pers adalah sikap per situ sendiri. citra pemakaian
kebebasan pers akan memberikan dampak luas terhadap pelaksanaan
kebebasan pers. Dengan kata lain, pelaksanaan kebebasan pers pada
akhirnya ditentukan oleh hasil interaksi faktor-faktor yang melingkupi
kebebasan per situ sendiri.
C. Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Menurut Pandangan Islam
Kebebasan pers di Indonesia berlandaskan, dari masing-masing seginya di bawah ini:
a. Idiil : pada Pancasila[2]
b. Konstitusional: pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.
c. Strategis : pada Garis-garis Besar Haluan Negara
d. Yuridis: pada Undang-Undang N0.11 tahun
1966 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers serta segenap
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
e. Kemasyarakatan: pada tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.
f. Etis: pada norma-norma kode etik profesionil.
Dalam alam pembangunan, kebebasan pers perlu
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap stabilitas nasional,
kesamaan dan ketertiban umum. Kebebasan pers perlu pula dilaksanakan
dengan landasan sikap yang dewasa dan dalam suasana harmoni terhadap
lingkungan, sehingga merangsang tumbuhnya kreativitas masyarakat dan
tidak sebaliknya menimbulkan ketegangan-ketegangan yang bersifat
antagonis. Suatu penerapan kebebasan pers atas dasar nilai-nilai lain
yang tidak cocok dengan sistim nilai lingkungan yang ada akan
menimbulkan distansi-distansi yang tidak menguntungkan, dan
kadang-kadang mengakibatkan gejolak-gejolak dan ketegangan-ketegangan
sosial.
Kebebasan dan tanggung jawab pers dalam Islam
sebenarnya tidak ada permasalahan selama tidak menyimpang dari norma,
etika dan moral. Sebagai contoh dalam Islam juga memerlukan pers, sebab
kebebasan pers itu artinya sekehendak siapapun juga tanpa ada yang
mengganggu akhirnya dakwah pun bisa secara pers. Akan tetapi berdakwah
lewat pers tentunya memiliki teori-teori atau cara-cara tersendiri yang
sangat berkaitan erat dengan metode-metode jurnalistik yang ada dalam
kaidah-kaidah ilmu komunikasi massa. Makanya untuk mendukung itu semua
dalam pendidikan perguruan tinggi Islam menyelenggarakan pendidikan
penyiaran dan komunikasi dan dakwah.[3]
Sesungguhnya sejak masa kebangkitan dan
perkembangan islam, berdakwah melalui pers sudah dipandang Rasulullah
saw sebagai salah satu bentuk atau langkah dakwah efektif.
Secara sederhana, jurnalistik dakwah bisa
diartikan sebagai kegiatan berdakwah melalui karya tulisan. Karya
tulisan itu dimuat di media pers. Baik dalam bentuk berita, feature,
artikel, laporan, tajuk dan karya jurnalistik lainnya.
Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka
karya-karya jurnalistik itu sudah barang tentu berisi ajakan atau
seruan mengenai pentingnya meraih keberhasilan, mencapai kemajuan,
mengerjakan kebaikan dan meninggalkan kenistaan. Ajakan dan seruan yang
semuanya bersumber dari aqidah Islam, tauhid dan keimanan.
Kebebasan pers dalam menurut pandangan Islam
harus sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan sampai pers
tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Sekarang ini kita
liat realitanya banyak pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma
yang berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat negatif porno
aksi, hal tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam.
Adapun azas atau norma dalam kebebasan pers sebagai berikut:
1) Azas manfaat, yakni yang dalam
penerapannya di bidang dalam pers mengandung pengertian, bahwa segala
pemberitaan dan ulasan dalam pers/suratkabar harus dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dan pengembangan pribadi warga Negara .
2) Azas perikehidupan dalam
keseimbangan, yakni yang dalam penerapannya di bidang pers mengandung
pengertian bahwa dalam segala pemberitaan dan ulasannya, pers/suratkabar
memegang teguh pemberitaan antar yang dimilikinya dalam menjalankan
kritik-kritik dan control social yang kunstruktif, dan tanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kesalamatan rakyat, ketertiban umum dan
keamanan Negara, moral, dan tata susila serta kepribadian bangsa.
D. Pers Dan Perubahan Sosial
a. Arah Perkembangan Media Massa Deasa Ini, peranan
media massa dalam pembangunan dapat di tinjau dari berbagai segi. Hal
itu, misalnya, dapat didekati atas dasar penelitian kepustakaan, dengan
mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisa semua literatur tentang
peranan media massa dalam pembangunan. Orang juga dapat melihatnya atas
dasar hasil penelitian sendiri atau penelitian orang lain. Pendekatan
empiris itu banyak dilakukan dan menjadi bahan penulisan berbagai buku
tentang komunikasi massa dan pembangunan.
b. Media Massa Dan Masyarakat, hubungan
antara media dan masyarakat menjadi bahan pembahasan yang tak ada
habis-habisnya. Hubungan itu kausal atau fungsional? Jika hubungannya
kausal; pertanyaan yang minta jawaban adalah: siapa penyebabnyadan siapa
yang menanggung akibatnya. Pernah diperkirakan, yang menjadi penyebab
dalam relasi yang kausal itu ialah masyarakat dan lembaganya yang
memiliki kekuasaan eksekutif, yaitu pemerintah. Berbagai reaksi timbul
terhadap pemikiran ekstrem itu; ada periode, ketika yang ditempatkan
sebagai penyebab ialah media massa. Media massa penyebab semua pengaruh
terhadap masyarakat.
c. Mendorong kemajuan masyarakat, premis
bahwa media massa harus lebih dulu memahami persoalan-persoalan pokok
masyarakat bangsanya, amat sentral. Misalnya, media memahami bahwa
masyarakat indonesia ialah masyarakat majemuk dalam berbagai latar
belakangnya, suku bangsa, keturunan, agama, kebudayaan, lingkungan dan
daerah. Bahwa dalam masyarakat, ada nilai-nilai yang dapat menjadi
instrumen dan perangsang kemajuan, adapula nilai-nilai yang menjadi
penghambat; ada nilai-nilai yang konservatif, ada yang progresif. Ada ua
kecenderungan yang saling menunjukkan kekuatan dan melakukan suatu
kompetisi, yaitu; 1. Kecenderungan-kecenderungan primordial, beberapa di
antaranya amat kuat; dan 2. Kecenderungan-kecenderungan pembebasan di
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bebas artinya lepas, tidak tergantung,
merdeka, tidak diwajibkan: bebas daripada membayar pajak, lepas dalam
rumahnya tiap-tiap orang bebas berbuat sekehendak hatinya asal jangan
mengganggu kesenangan orang.
Dalam TAP MPR No. IV/1973 dikatakan dengan
jelas tentang pembinaan pers yang sehat, yakni bebas dan bertanggung
jawab yang memungkinkan pers di satu pihak memberikan penerangan kepada
masyarakat seluas mungkin dan sobyektif mungkin, di lain pihak merupakan
saluran pendapat rakyat yang konstruktif. Unsur bebas dan bertanggung
jawab dalam keseimbangan yang selaras, jelas telah diletakkan secara
formal dalam Ketetapan MPR yang bersangkutan, begitu pula dalam
Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers, khususnya yang
bersangkutan dengan fungsi, kewajiban dan hak pers.
Kebebasan dan tanggung jawab pers dalam Islam
sebenarnya tidak ada permasalahan selama tidak menyimpang dari norma,
etika dan moral. Sebagai contoh dalam Islam juga memerlukan pers, sebab
kebebasan pers itu artinya sekehendak siapapun juga tanpa ada yang
mengganggu akhirnya dakwah pun bisa secara pers. Akan tetapi berdakwah
lewat pers tentunya memiliki teori-teori atau cara-cara tersendiri yang
sangat berkaitan erat dengan metode-metode jurnalistik yang ada dalam
kaidah-kaidah ilmu komunikasi massa. Makanya untuk mendukung itu semua
dalam pendidikan perguruan tinggi Islam menyelenggarakan pendidikan
penyiaran dan komunikasi dan dakwah.
Daftar Pustaka
Simorangkir, Hukum dan Kebebasan Pers, (Bandung: Binacipta, 1980), hal. 14
Sumono Mustoffa, Kebebasan Pers Fungsional, (Jakarta: PT Inti Idayu Press, 1978), hal.62
Sutirman Eka Ardhana, Jurnalistik Dakwah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hal. 14
sumber : http://edukasi.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar